World Journal : Falun
Gong Menuntut Jiang Zemin Tak Mengenal Jemu, Pengadilan Keliling
Amerika Mulai Memeriksa Berkas Gugatan
Laporan The World Journal pada tanggal 28 Mei
2004, Permohonan Pengadilan Amerika Serikat putaran ke-7 mulai
memeriksa berkas gugatan pada 27 Mei 2004 dalam kasus permohonan
praktisi-praktisi Falun Gong terhadap Komisi Militer China Pusat
Jiang Zemin. Pengacara pentuntut menyatakan bahwa Jiang Zemin
bukanlah lagi presiden China, dan dia tidak lagi menikmati kekebalan
hukum sebagai hak penguasa.
Dilaporkan bahwa 6 praktisi Falun Gong memasukkan
gugatan hukum pada tahun 1992 pada pengadilan setempat untuk
meminta pertanggungjawaban Jiang Zemin atas tindakannya yang
menggunakan metode-metode keji untuk menganiaya praktisi-praktisi
Falun Gong, dan juga menuntutnya atas penganiayaan, genosida,
dan kejahatan kemanusiaan. September yang lalu, hakim pengadilan
federal Matthew F. Kennely menolak tuntutan dengan alasan bahwa
Jiang Zemin adalah kepala negara, punya kekebalan atas tuntutan
perdata di Amerika. Jaksa penggugat lalu mengajukan tuntutan
pada pengadilan federal.
Laporan juga menyebutkan bahwa jaksa penggugat
Dr. Terri Marsh mengadakan argumen lisan di depan pengadilan
pada tanggal 27 Mei, bahwa Jiang kini bukanlah lagi kepala negara,
jadi dia dapat didakwa. Dr. Marsh mengatakan bahwa penolakan
pengadilan dalam tuntutan hukum akan membuat kesan bahwa kepala
negara yang melakukan kejahatan genosida (pemunahan bangsa atau
ras) dapat tetap menikmati kekebalan hukum. Dr. Marsh juga menyatakan
bahwa pengusutan kasus Jiang ini akan membawa dia ke pengadilan,
sungguh-sungguh menegakkan wibawa keadilan.
Posting date: 5/31/2004
Original article date: 5/30/2004
Category: News & Media Reports
Chinese version available at http://minghui.ca/mh/articles/2004/5/29/75922.html