Menurut keadaan sebenarnya dari kasus,
kesimpulan berikut ini dapat digambarkan : Dalam rangka
mengefektifkan penyelenggarakan manajemen pengadilan
dan memenuhi obligasi Internasional bahwa Belgia diharuskan
untuk memenuhinya, kasus harus diperlakukan dengan
melihat pada hukum Internasional, hukum setempat dimana
kejahatan dilakukan, hukum di negara dimana si pelaku
menetap, atau hukum di negara dimana si pelaku ditahan,
agar memenuhi prinsip dari kebebasan, kejujuran, dalam
fakta obligasi Internasional antara Belgia dan negara
bersangkutan.